Admin13-08-2018 05:08terima kasih bapak/ibu atas informasi dan sarannya terhadap pelayanan kami, mohon maaf atas ketidaknyaman pelayanan kami akan kami tindak lanjuti.
Admin13-08-2018 05:07untuk saat ini material SIM belum ada dari kantor pusat bapak/ibu, kami belum tahu pastinya kapan kita bisa terima material dari pusat. akan kami informasikan jika sudah menerima material SIM dari pusat. terima kasih
Admin13-08-2018 05:05untuk surat keterangan sehat Jasmani yang diperuntukan untuk perpanjangan SIM yaitu meliputi : Tes Mata Minus, Tes Buta Warna dan tes denyut nadi, dan secara fisik
Admin13-08-2018 05:01terima kasih atas saran dan masukan terhadap pelayanan kami, untuk kursi sudah tersedia didalam stand pelayanan kami, namun untuk diluar memang tidak boleh disediakan tempat duduk, karena itu aturan dari manajemen pengelola Mall tersebut bapak/ibu, sudah kami layangkan surat bahkan bertemu langsung dengan pihak pengelola mall tsb, namun memang aturannya tidak bisa. akan kami tindak lanjuti saran bapak/ibu kepada pimpinan kami, untuk mencari solusinya terima kasih
Admin13-08-2018 04:58untuk masalah SIM yang hilang, harus ke satpas Colombo bapak/ibu, karena yang di SIOLA masih OFFLINE. untuk persyaratan SIM HILANG : 1. Membawa KTP asli dan FC 2. Membawa Surat Ket sehat Jasmani dari dokter 3. Membawa Surat Lapor dari kepolisian setempat untuk mekanisme sama dengan perpanjangan terima kasih
Admin13-08-2018 04:57untuk salah nama dan lain-lainya, bisa dilakukan dengan perpanjangan SIM bapak/ibu, saran saya lebih baik saat mau perpanjangan saja. terima kasih
Admin13-08-2018 04:56untuk SIM yang sudah tidak berlaku, harus membuat proses penerbitan SIM Baru bapak/ibu, sesuai dalam perkap nomor 9 tahun 2012 untuk biaya sudah ada dalam website ini. terima kasih
Admin13-08-2018 04:54silahkan untuk persyaratan dan mekanisme, sudah ada di dalam website ini terima kasih
Admin23-07-2018 08:07selamat siang juga bapak/ibu, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru, terima kasih
Admin23-07-2018 08:06untuk denda maksimalnya sebesar Rp.250.000 sesuai dengan pasal 285 ayat 1 UU No.22 tahun 2009
Admin23-07-2018 08:05prosesnya sama halnya dengan perpanjangan SIM bapak, sudah tidak ada mutasi, jadi bapak datang ke polres untuk memperpanjang SIM, otomatis SIM nya nanti akan mengikuti alamat yang baru sesuai dengan KTP yg baru, terima kasih
Admin22-07-2018 05:54untuk pelayanan SIM COrner yang berada di MALL PTC, dipindah ke Mall Pelayanan Publik di SIOLA gabung dengan pengurusan EKTP dan layanan lainnya
Admin22-07-2018 05:53untuk yang berdomisili di Surabaya, bisa dilakukan di Pasar Tambak Rejo dan Terminal Bratang atau Taman Bungkul, dan di Mall Pelayanan Publik SIM Corner di SIOLA
Admin22-07-2018 05:521514 adalah kode Satpas kami yang berada di Colombo, untuk Sistem yang baru ini menggunakan Kode Satpas di awal, untuk yang membuat atau memperpanjang SIM dibawah tahun 2016 kode Satpas terletak di tengah setelah tahun dan bulan kelahiran pemohon SIM. untuk SIM Corner yang berada di SIola perangkatnya belum mendukung Sistem yang Online, perangkat SIM yang sudah Online berada di Unit SIM Keliling Taman Bungkul dan tentunya kantor Satpas Colombo Surabaya, terima kasih
Admin22-07-2018 05:48tidak perlu bapak/ibu, silahkan langsung bisa memperpanjang SIM saudara di kota mana saja termasuk Gresik sudah Online di 439 Satpas di Seluruh Indonesia, terima kasih
Admin22-07-2018 05:47bisa saja bapak/ibu dengan ketentuan masa berlaku SIM akan berkurang menjadi 4 tahun. kasih penjelasan kepada petugas saat akan memperpanjang SIM. terima kasih
Admin22-07-2018 05:46mohon maaf sedang under maintenance oleh tim IT kami
Admin22-07-2018 05:45terima kasih atas pertanyaan bapak, mohon maaf atas ketidaknyaman pelayanan kami, sebgai informasi saja bapak, untuk perpanjangan SIM BII-Umum, jika SIM asli telah HIlang maka seharusnya bapak mengaktifkan lagi SIM tersebut (memperpanjang terlebih dahulu) pada Satker dimana SIM bapak pertama kali dikeluarkan (dlm hal ini Polres Mojojkerto), baru setelah itu bapak baru bisa melakukan MUtasi ke Surabaya. terima kasih
Admin22-07-2018 05:38terima kasih atas pertanyaan Bapal/Ibu, di Satpas COlombo hanya untuk pengurusan admnistrasi penerbitan SIM saja Bapak, untuk Pajak Motor di SAMSAT
Admin22-07-2018 05:36untuk layanan SIM Keliling di taman bungkul, buka Setiap hari dari Senin s.d Minggu. untuk jam pelayanan hari Senin s.d Jumat pukul 09.00 s.d 15.00 WIB untuk hari Sabtu pukul 10.00 s.d 14.00 WIB untuk hari Minggu pukul 10.00 s.d 12.00 WIB
Admin16-05-2018 10:27sangat bisa sekali bapak/ibu, silahkan datang ke kantor Satpas Colombo yang berada di Jalan Ikan Kerapu NO.2-4 perak Surabaya. dengan membawa persyaratan sbb : 1. KTP Asli dan FC 2 lbr 2. membawa surat keterangan kesehatan dari dokter
Admin16-05-2018 10:26mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam pelayanan kami, dikarenakan situasi yang tidak kondusif waktu itu yang terjadi di Surabaya, untuk itu kami Satpas Colombo memberikan toleransi perpanjangan SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 14 s.d 15 Mei 2018. silahkan datang ke Satpas Colombo untuk melakukan perpanjangan SIM, terima kasih
Admin14-05-2018 01:14untuk SIM Hilang harus kembali ke Satpas bapak/ibu, karena perlu banyak data yang harus di verifikasi untuk SIM Hilang. Terima Kasih
Admin01-05-2018 09:09selamat pagi bapak, terima kasih atas saran dan pertanyaannya. 1. untuk permasalahan bapak, tidak perlu mutasi, karena sekarang sudah online untuk perpanjangan di seluruh Indonesia di 439 Satpas yang tersebar di indonesia. 2. betul bapak, prosesnya sama halnya dengan melakukan perpanjangan SIM, cukup menyertakan KTP, SIM asli dan fotocopy 2 lbr dan membawa surat ket sehat dari dokter setempat. 3. untuk perpanjangan online hanya bisa dilakukan di Mobil SIM Keliling yang berada di taman bungkul dan kantor Satpas Colombo yang berada jl.perak timur surabaya.
Admin20-04-2018 07:34untuk MUTASI SIM sudah tidak ada bapak, karena sistem yang sekarang sudah Online di Seluruh Satpas Indonesia, jadi seperti mekanisme Perpanjangan SIM saja, cukup bawa KTP Asli, SIM Asli dan fotocopy masing-masing dua lembar.
Admin20-04-2018 07:32siap terima kasih bapak/ibu atas informasinya, dan mohon maaf atas ketidak puasan pelayanan kami. untuk PTC mohon maaf memang sudah ditutup, diganti di mall pelayanan publik yang bertempat di Siola, yang tergabung dengan pelayanan perpanjangan SIM, pelayanan STLK (Surat tanda Lapor Kehilangan) dan pelayanan perpanjangan SKCK untuk pelayanan Perpanjangan SIM di SIOLA jam operasional, mulai hari Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
Admin20-04-2018 07:29mohon maaf sebelumnya bapak/ibu bisa dijelaskan lebih rinci melakukan proses perpanjangan atau baru bapak? terima kasih
Admin20-04-2018 07:28tidak perlu bapak, silahkan bisa dilakukan perpanjangan di Jakarta, sudah online di semua satpas di seluruh Indonesia
Admin20-04-2018 07:27terima kasih atas informasinya yang disampaikan kepada kami, mohon maaf atas ketidak puasaan pelayanan kami, bisa diberikan informasi tentang petugas tsb ibu? melalui email khusus pengaduan kami di alamat : [email protected] akan kami segera tindak lanjuti, terima kasih
Admin20-04-2018 07:25siap sudah sepenuhnya online bapak/ibu
Admin20-04-2018 07:24mohon maaf telat membalas pertanyaan bapak/ibu, dikarenakan saya mengikuti dikjur dikbangspes di serpong, sehingga tidak ada petugas / operator yang mengawaki hal ini, bisa saya di informasikan identitas diri sdr, seperti nama, alamat dan tanggal lahir sesuai yg tertera pada SIM sdr, terima kasih atau bisa di email melalui [email protected]
Admin20-04-2018 07:21untuk tilang, bisa dilakukan pengambilan di kantor satlantas polrestabes surabaya "titip denda sidang", jika bapak/ibu tidak bisa hadir dalam pengadilan, alangkah baiknya ambil sendiri di pengadilan, supaya tahu mekanisme dan denda tilang
Admin20-04-2018 07:19buka dari hari senin s/d minggu mulai pukul 10.00 - 13.00 WIB
Admin23-01-2018 23:53terima kasih atas saran dan pendapat yang diberikan kepada kami, 1. bisa diperjelas kepada kami tempat/lokasi calo yang sdr sebutkan apakah berada di dalam kantor kami atau berada diluar kantor kami ? 2. tidak ada praktek suap dengan anggota kami, jika sdr bisa membuktikan bahwa ada anggota kami yang bermain pungli, segera laporkan kepada kami. jika terbukti anggota kami ada yang bermain2 sanksi nya demosi (dipindah / dicopot dari unit pelayanan SIM) 3. seluruhnya mengikuti Ujian praktek tanpa terkecuali, TNI pun juga melaksanakan seluruh mekanisme yang ada, jika sdr bisa membuktikan kepada kami, apa benar ada anggota TNI yang tidak melaksanakan Ujian Praktek. segera laporkan kepada saya atau kirim foto melalui email khusus di [email protected]
Admin23-01-2018 23:44untuk masyarakat yang berdomisili KTP Medan saat ini hanya bisa melakukan Perpanjangan SIM saja, untuk pembuatan baru belum bisa terlayani. yang bisa membuat permohonan SIM Baru saat ini hanya provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. terima kasih
Admin23-01-2018 23:43Untuk SIM Keliling Sobo Kelurahan belum kami agendakan, mengingat jadwal yang sangat padat serta kegiatan akan menjelang Pilkada, terima kasih atas saran dari Bapak/Ibu akan kami sampaikan kepada pimpinan kami untuk diketahui
Admin10-01-2018 07:40sore. untuk SIM yang Domisilinya sudah berubah dapat melakukan perpanjangan Di Kantor Satpas Daerah setempat. karena sekarang SIM sudah Online dan alamat akan diganti sesuai dengan KTP yang terbaru. untuk di Sidoarjo anda dapat langsung ke Kantor Satpas Lantas yang ada di Mapolresta Sidoarjo di Jl. Kombes M.Duryat. untuk STNK anda dapat datang ke Kantor Samsat sesuai dengan Identitas Kendaraan anda untuk dilakukan cek fisik Ulang dan Fiskal kemudian akan diarahkan petugas Samsat.
Admin10-01-2018 07:31Selamat Pagi kembali, untuk mengurus SIM hilang mekanismenya kita mengembalikan kembali dimana anda Proses Terakhir SIM anda yang artinya apabila SIM anda Proses Terakhir di Satpas Kolombo maka anda harus kembali ke Satpas Kolombo. untuk SIM Luar Kota Surabaya maka anda dapat Ke Kantor Satpas Kolombo untuk mengecek Data SIM anda apabila setelah dicek data masih berlaku anda dapat langsung proses penggantian SIM anda dengan menyertakan dokumen Sebagai berikut : 1. Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK) dari Kepolisian 2. Membawa KTP asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan oleh DISPENDUK setempat dan difotocopy. 3. Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter 3.
Admin23-01-2018 23:41terima kasih kepada Bapak/Ibu atas informasi yang disampaikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti segera dan kami laporkan kepada pimpinan kami, mohon maaf bapak/ibu jika berkenan untuk lebih jelasnya anggota tersebut bisa disebutkan nama dan pangkat. kirim ke email kami di [email protected]
Admin23-01-2018 23:38bisa ke Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya di Unit Gakkum, yang berada di Gedung Samsat Manyar Lantai 2 terima kasih
Admin23-01-2018 23:37Mohon Maaf, akan kami gali informasi yang saudara berikan, terima kasih atas informasinya
Admin23-01-2018 23:36Mohon Maaf untuk pembuatan SIM Baru saat ini yang bisa terlayani hanya di provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. untuk perpanjangan SIM Medan sudah bisa terlayani di kota Surabaya.
Admin23-08-2017 12:06betul bapak, SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM Baru. sesuai dengan alamat sekarang bapak sesuai dengan KTP, terima kasih
Admin16-08-2017 10:51Persyaratannya dan mekanisme ada di website ini bapak/ibu, yang terpenting lahir pada tanggal 17 Agustus
Admin16-08-2017 10:51Iyaa bisa bapak/ibu, yang terpenting lahir pada tanggal 17 Agustus
Admin02-08-2017 10:09mohon maaf sebelumnya domisili / kota bapak/ibu dimana ? yang bisa untuk saat ini kota di seluruh Jawa Timur dan Jawa Tengah serta ibu kota provinsi di seluruh indonesia. terima kasih
Admin16-05-2017 04:16terima kasih bapak atas saran dan pendapatnya, segera kami rapatkan dengan pimpinan kami, agar saran bapak bisa terlaksana.
Admin16-05-2017 04:07selamat pagi bapak, untuk wilayah magelang sudah bisa dilakukan di Surabaya, silahkan datang ke kantor kami di Satpas Colombo jl.ikan kerapu no.2-4 , krembangan, perak, Surabaya. dengan membawa persyaratan : KTP Asli dan surat keterangan sehat dari dokter
Admin16-05-2017 04:05untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM Baru bapak. terima kasih
Admin16-05-2017 03:25silahkan bapak datang ke kantor pelayanan Samsat sesuai domisili. terima kasih